Beratkan Pekerja, FSPMI Sumut Desak PP Tapera Direvisi

Dailyklik.id, MEDAN - FSPMI Sumut mendesak pemerintah merevisi PP Tapera Nomor 21 Tahun 2024 karena dinilai memberatkan buruh. Poin aturan yang dipersoalkan terkait pemotongan upah sebesar 2,5% untuk iuran perumahan.
"PP Tapera No 21 Tahun 2024 perlu dikaji ulang atau direvisi," ungkap Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Rabu (29/5).
Pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini mewajibkan adanya simpanan Tapera bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Pasal 15 PP tersebut mengatur bahwa besaran simpanan atau iuran peserta untuk perumahan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Iuran itu dibayar pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.
Willy mengatakan, pekerja dan rakyat kecil di Indonesia memang masih sangat membutuhkan rumah yang disediakan oleh pemerintah, sama halnya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan bagi rakyat. Namun PP Tapera yang baru saja diteken Presiden Jokowi dinilainya buruh belum tepat.
Komentar