Sekilas Info

Aliansi Jurnalis di Medan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, JMI Minta DPR Batalkan Pembahasan

Aliansi Jurnalis di Medan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (20/05/2024).

Diketahui bahwa dalam beleid RUU penyiaran pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) berbunyi; "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

Sebagai stakeholder media, Dewan Pers sendiri sudah meyatakan menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.

Kecaman JMI

Selain itu, kecaman dan penolakan terhadap RUU Penyiaran juga datang dari Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara T Sofy Anwar, menilai bahwa RUU ini ada campur tangan pemerintah untuk membungkam kebebasan pers melalui DPR untuk merevisi rancangan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

"Pers merupakan kepanjangan tangan publik, yang berusaha memenuhi rasa keingintahuan publik dan di lindungi undang-undang No.40 tahun 1999," kata Sofy.

Lanjut Sofy, dengan adanya pelarangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi, sama saja dengan membelenggu kebebasan Pers.

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelas Sofy.

T Sofy Anwar

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga