Sekilas Info

Bukan Pengrusakan Hutan, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Tim Kuasa Hukum Suparman dari Kantor AMR Lawfirm di Medan saat berada di lokasi milik Suparman. (Foto: Dokumentasi pribadi).

Hanya saja, balai pemantapan kawasan hutan masih memberikan kesempatan kepada Suparman untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut dengan surat tahun 1975 yang dia milik. Sehingga lahan Suparman yang bukan berada di kawasan hutan tidak dipolemikan.

Kuasa hukum Suparman, H Ali Musa Tarigan SH MH dari Kantor AMR Lawfirm di Medan pun angkat bicara. Ali mengapresiasi Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Fernando Lumbantobing yang telah memberikan penjelasan terkait lahan yang sudah dikuasai kliennya selama puluhan tahun itu.

Ali berharap proses penyelesaian atas persoalan tersebut dapat dilakukan secara Administratif dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 Tahun 2021, serta UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 110 huruf (b) ayat (1) dan (2).

"Saya berharap agar pemerintah khususnya Dinas Kehutanan Langkat dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan tidak terpengaruh dengan pemberitaan miring dan aksi demo yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga ingin menguasai dan memiliki lahan tersebut," pungkas Ali.


BACA JUGA
Komite Keselamatan Jurnalis Sumut Resmi Dibentuk, Siap Hadapi Kekerasan pada Jurnalis

Menpora Dito Berharap Ajang F1 Powerboat di Balige Sumut Lahirkan Pebalap Nasional


Kuasa Hukum Suparman yang lain, Herman Nasution juga menjelaskan bahwa saat ini diatas lahan milik Suparman itu telah berdiri rumah bahkan sudah dialiri arus listrik PLN.

"Kalau di atas lahan klien kami ini adalah lahan Mangrove, mana mungkin listrik (PLN) masuk. Negara tidak akan ijinkan listrik masuk ke lahan Mangrove, karena yang membutuhkan listrik itu adalah warga dan juga pelaku usaha," ujarnya.

Pengakuan warga

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga