Sekilas Info

Bukan Pengrusakan Hutan, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Tim Kuasa Hukum Suparman dari Kantor AMR Lawfirm di Medan saat berada di lokasi milik Suparman. (Foto: Dokumentasi pribadi).

Azra'i Hasibuan warga setempat dengan tegas membatah tuduhan sekelompok orang yang mengatakan adanya pengerusakan lahan Mangrove di Desa Kwala Langkat yang dilakukan Suparman.

"Sudah ratusan tahun warga di sini berusaha tambak udang. Kalau benar benar di sini lahan Hutan Mangrove harusnya ada Plangnya (papan himbauan). Lalu, ketika warga di sini membangun tambak udang seharusnya pemerintah datang melarang," sebut Azra'i.

"Sejak tahun 90 (1990) saya di sini, tidak pernah pemerintah datang dan melarang membangun tambak," lanjut Azra'i.


BACA JUGA
Akhir Periode Presiden Jokowi, Menpora Dito Ingin Ada Kejutan di Olimpiade 2024 Paris

NONTON VIDEONYA
SONYA


Sementara itu, tokoh masyarakat Langkat, Dato’ Setia Satia Samudera Wangsa Adhan Nur juga mengakui tidak ada pengrusakan hutan mangrove sebagaimana yang dipolemikan, bahkan setelah ada keluhan warga ia pun telah mengunjungi lokasi tersebut. Menurutnya, lahan tersebut bukan hutan mangrove seperti yang dipolemikan, namun lahan bekas tambak.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga