Sekilas Info

Tipikor

Kejati Sumut Tetapkan Kadinkes Sumut AMH Tersangka Korupsi APD Covid-19, Libatkan PPATK Dalami Aliran Dana

Kolase foto | Kajati Sumut Idianto (kiri) dan dr. Alwi Mujahid Hasibuan.

Kronologi

Pada tahun 2020 lalu telah diadakan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana dalam penyusunan RAB tersebut ditandatangani oleh tersangka dr. AMH yang diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut mengalami kemahalanan harga atau diduga mark up yang cukup signifikan.


BACA JUGA
Demo di Depan KPU Sumut, Warga Tolak Hasil Pilpres 2024

Pijar Foundation Pelopori Gerakan Townhall Muda Nusantara, Diapresiasi Kemenpora RI


Lalu, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka pihak swasta inisial RMN (rekanan). RMN kemudian membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," jelas Kajati Sumut.

Berikut barang dalam pengadaan tersebut; berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lanjut Idianto yang juga mantan Kajati Bali ini menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.24.007.295.676,80.


BACA JUGA
Perintah Kajati Sumut: Atensi Pemberantasan Mafia Tanah

Temukan Jaksa Terlibat Mafia Tanah, Kajati Sumut: Laporkan dan Diproses


"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Idianto.

Libatkan PPATK

dr. Alwi Mujahid Hasibuan saat menjalani penahanan di Kejaksaan TInggi Sumatera Utara, Rabu siang 13 Maret 2024.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga