Tipikor
Kejati Sumut Tetapkan Kadinkes Sumut AMH Tersangka Korupsi APD Covid-19, Libatkan PPATK Dalami Aliran Dana

Medan - Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu 13 Maret 2024, menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta Kasi di Bidang Pidsus dan Tim Pidsus, mengatakan tersangka adalah dr.AMH (Alwi Mujahid Hasibuan) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan RMN pihak swasta atau rekanan.
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Idianto.
BACA JUGA
TOP! Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023
Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penggelapan Uang Rp3 Miliar
Guna memudahkan proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," ujarnya.
Kronologi
Komentar