Sudah punya UU, Penerapan Digitalisasi Birokarasi Belum Maksimal, Salah Siapa?
Salah satu regulasi yang diterbitkan itu, lanjut Abyadi Siregar, adalah Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini memerintahkan agar tatakelola penerintahan di Indonesia berbasis elektronik.
Baca juga: Pemko Medan Didorong Ombudsman Segera Miliki Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Bukan Janji! Program KTP SAKTI Ganjar – Mahfud Bentuk Tranformasi Satu Data
Ada lagi, kata Abyadi, Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Ini adalah Perpres yang mengatur pembangunan satu data Indonesia. Kemudian ada lagi Permendagri No 56/2021 tantang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Bahkan, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, juga memerintahkan agar Indonesia membangun sistem informasi layanan publik berbasis elektronik.
"Jadi, payung hukum penerapan digitalisasi birokrasi di seluruh level pemerintahan, sudah kuat. Tapi herannya, kenapa sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Aturan dibuat, tapi tak dilaksanakan secara masif. Ini berarti kan soal faktor ketidakseriusan," jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Abyadi, digitalisasi birokrasi atau pemerintahan berbasis elektronik, dimaksudkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan tata kerja birokrasi itu sendiri. Dengan digitalisasi birokrasi, tatakerja di internal pemerintah itu akan semakin efektif. Begitu juga dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Ketua Umum Partai Pengusung Prabowo-Gibran Diadukan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Persaudaraan 98 Sumut Bentuk Sekber Rumah Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran
"Karena itu, program penerapan tatakelola pemerintahan berbasis digital ini, sangat penting, baik itu untuk internal organisasi penerintah, maupun dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Untuk itulah, masyarakat harus ikut bertanggungjawab mengawal program digitalisasi birokrasi ini hingga terimplementasi secara masih di seluruh level penerintahan," tegasnya.
Karena itu, Abyadi meminta...








Komentar