Hukum
Ketua Umum Partai Pengusung Prabowo-Gibran Diadukan ke Bareskrim Polri
JAKARTA - Usai membuat hehoh netizen dan mencederai hati kalangan umat Islam tanah air, akhirnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Zulkifli Hasan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan oleh Rahmat Himran mewakili Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Kepada wartawan, Rahmat Himran menyebut pihaknya melaporkan Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri, Kamis 21 Desember 2023, lantaran ucapannya yang melukai hati umat.
"Saya Rahmat Himran sebagai Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu akan melaporkan secara resmi Zulkifli Hasan di Bareskrim Mabes Polri," kata Rahmat saat berada di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam mengadukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu Rahmat turut membawa sejumlah barang bukti dalam bentuk rekaman, soft copy, maupun hard copy untuk diserahkan ke penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A
Baca juga: Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat
Rahmat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap Zulkifli Hasan yang diduga telah menistakan agama.
"Kami mendesak Kapolri segera tangkap dan adili para penista agama, yaitu Zulkifli Hasan, di mana Zulkifli Hasan telah melakukan penistaan agama yang sangat keji, yang tentunya harus segera ditangkap dan diadili," tegasnya.
Desak Polri Tahan Zulhas...
Komentar