Pelecehan Seksual
Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

Patut diketahui, peristiwa pidana pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan, Misman, orang tua korban CAAF, setelah pihaknya mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tersangka pada Sabtu 9 September 2023.
Peristiwa pidana itu terjadi di rumah korban sekira pukul 17.30 Wib yang beralamat di Dusun VI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Restrukrisasi dan Tetapkan Regulasi, Koperasi Pers Indonesia Siap Menata Masa Depan
Baca juga: Data PPATK Judi Online Capai 350 Triliun, Sikap Pemerintah Dipertanyakan
Selanjutnya 1 2
Komentar