Persatuan Perawat Sumut Menang Gugatan PHI Melawan Tiga Rumah Sakit
Medan – Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Utara akhirnya menarik napas lega, pasalnya di Idul Adha 1441 2020 ini, PPNI Sumut sebagai Penggugat melalui Pengacaranya telah mendapat keadilan hukum melalui putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengabulkan perkara gugatan melawan tiga Rumah Sakit (RS) di bawah naungan PT Tembakau Deli Medika.
Sidang yang diketuai majelis hakim Tengku Oyong SH MH tersebut, berlangsung di Ruang Kartika PN Medan.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani kepada wartawan usai mendengar sidang putusan pada Kamis (30/7/2020), mengapresiasi majelis hakim PHI di PN Medan yang mengabulkan hak-hak para perawat korban PHK di tiga Rumah Sakit tersebut.
"Kita ucapkan terimakasih kepada ALLAH SWT, yang mana putusan Pengadilan pada hari ini telah mengabulkan sebagian gugatan teman-teman (perawat) kita yang di PHK dari tiga rumah sakit Bangkatan Tinggi, GL Tobing serta Tanjung Selamat, yang (seluruhnya) dibawah naungan PT Tembakau Deli Medika," ujar Ketua PPNI Sumut.
Mahsur juga menyebutkan, gugatan PPNI Sumut kali ini merupakan gugatan yang kedua. Sebelumnya pada 2018 lalu PPNI Sumut juga telah melakukan gugatan PHI di PN Medan.
"Ini adalah gugatan kita yang kedua, yang mana di tahun 2018 yang lalu kita sudah pernah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan ini, pada saat itu tentunya PPNI Sumut baru pertama kali mengadvokasi anggota untuk gugatan PHI di pengadilan negeri Medan,” sebut Mahsur.
Meski begitu, lanjut kata Mahsur, PPNI Sumut menyadari masih banyak kekurangan pada gugatan PHI di 2018, sehingga hasil yang dicapai tidak maksimal.
“Tidak seperti yang kita harapkan, waktu itu masih NO bahwasanya gugatan kita itu cacat formil,” katanya.
Sehingga, lanjut dikatakan dia, pada gugatan pertama PPNI Sumut tidak menindaklanjuti meski ada anjuran dari pengacara untuk mengajukan kasasi ke MA.
“Tapi kita berpikir kalau sudah NO mungkin kita harus belajar lagi atas gugatan dan putusan pada waktu itu. Sehingga kita berkoordinasi dengan DPP PPNI Pusat beserta Badan Bantuan Hukum Perawat, yang di bentuk oleh PPNI untuk mengadvokasi perawat yang bermasalah hukum di seluruh Indonesia,” sambung Ketua PPNI Sumut.
Mahsur menjelaskan, PPNI Sumut memiliki tim pengacara yang berpengalaman dan umumnya merupakan perawat aktif di berbagai rumah sakit, namun ahli di bidang hukum, sehingga mumpuni dalam menangani perkara yang dialami perawat.
“Terbukti pada gugatan (PHI) kita kali ini dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim (di PN Medan),” tuturnya.
Melalui putusan kali ini, PPNI Sumut kata Mahsur mengapresiasi putusan yang diambil Majelis Hakim.
“Kepada majelis hakim tentunya yang telah memberikan putusan yang adil, ini adalah putusan (yang) adil bagi kami dari perawat-perawat yang di PHK di (tiga) rumah sakit tersebut,” katanya.
PPNI Sumut menganggap putusan PHI kali ini merupakan kado terindah bagi perawat yang menjadi korban PHK.
"Putusan Pengadilan hari ini, merupakan kado terindah bagi para teman sejawat yang di PHK. (terutama) Menyambut Idhul Adha, yang mana perjuangan dan pengorbanan PPNI Sumut bersama badan bantuan hukum PPNI dalam gugatan atas hak-hak mereka dikabulkan Majelis Hakim," pungkasnya.
Komentar