Sekilas Info

Hukum

Data PPATK Judi Online Capai 350 Triliun, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Ilustrasi | Transaksi judi online

dailyklik.id, Jakarta - Fenomena maraknya judi online semakin memprihatinkan masyarakat Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online mencapai 350 triliun rupiah.

Dalam situasi ini, sekitar 2,76 juta masyarakat Indonesia terpapar praktik judi online, di mana 2,19 juta di antaranya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Judi online sangat mengancam generasi muda Indonesia, baik dari segi kesehatan mental maupun masa depan mereka sebagai penerus bangsa," ujar Juru bicara Haris Pertama, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Baca juga: 30 Organisasi Sipil Mendesak Penundaan Pengesahan Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet: Warganet Terbanyak Dilaporkan

Baca juga: Pejudi Online Ditangkap lalu Dilepas? JAMPI: Mencoreng Institusi Polri

Dalam situasi yang semakin mengkhawatirkan, Haris Pertama menyoroti pertanyaan serius mengenai kesungguhan dan kesiapan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam mengatasi masalah judi online.

"Dampak sosial dan ekonomi yang semakin meluas menuntut tindakan tegas dan solutif dari pemerintah. Keberadaan judi online telah menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran. Ini mendesak untuk membangun sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah," ungkap Haris Pertama yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP KNPI.

Haris menegaskan, maraknya fenomena judi online tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan tetapi juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini secara efektif dan berkelanjutan.

Rasa khawatir masyarakat semakin...

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga