Diduga Ada Pungli Suket, FMPB Desak Kejaksaan Periksa Kadis Ketenagakerjaan Sumut
Tidak hanya itu, Ritonga mengatakan bahwa perpanjangan surat izin tiap tahun secara berkala yang harusnya dilakukan PJK3 sebelum Disnaker Sumut mengeluarkan Surat Keterangan pun tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Ternyata realita di lapangan PJK3 diduga tidak melakukan pengujian, kami menilai Disnaker Sumut juga tidak melakukan pengawasan yang optimal. Dan informasi dari salah satu Perusahaan bahwa dalam pengurusan perpanjangan izin berkala, perusahan kembali dikenakan biaya Rp750 ribu sampai dengan Rp2 juta untuk (memperoleh) satu surat izin perpanjangan," katanya.
Sedangakan, untuk pengurusan izin, lanjut Ritonga, Disnaker Sumut diduga telah mengarahkan kepada Perusahaan yang ingin melakukan pengurusan izin agar menggunakan jasa PJK3 yang ditunjuk oleh Disnaker Sumut.
"Kami duga ada indikasi persekongkolan antara Dinas Tenaga kerja dengan (oknum) PJK3," jelasnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Perkebunan PTPN III Rayakan Ulang Tahun Ke-25
Atas dugaan Pungli tersebut, Ritonga mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hasanuddin untuk mengevaluasi Kadis Ketenagakerjaan Sumut Abdul Haris Lubis.
"Mendesak Pj Gubernur Sumut untuk segera mencopot oknum Disnaker Sumut yang melakukan dugaan Pungli," ujarnya.

Meminta Kejati Sumut..








Komentar