Layanan Publik
Pedagang Pasar Delima Indra Pura Mengadukan Disperindag Batubara ke Ombudsman
Pedagang mengaku telah mengkonfirmasi hal itu ke pihak Disperindag Batubara selaku pengelola pasar, namun yang diperoleh pedagang hanya berupa janji akan menambah lapak kios setelah revitalisasi tahap kedua selesai dikerjakan.
“Akan tetapi, setelah selesai revitalisasi tahap dua, kios tambahan yang dijanjikan tidak diberikan,” ujar Rayu Napitupulu.
Baca juga: Sebagian Besar Pemda Belum Mengetahui JETP, Peneliti CELIOS: Pemda Terancam Kehilangan PAD
Baca juga: Aspek-PIR Sumut Sarankan Penyaluran DBH Sawit By Name By Address
Dia menjelaskan, para pedagang sudah berulangkali berusaha menemui pihak Disperindag Batubara selaku pengelola Pasar Delima untuk mempertanyakan distribusi lapak kios yang tidak transparan.
“Terakhir, 26 September 2023 lalu, kami pedagang mengudang Diseprindag Batubara dan instansi terkait. Tapi mereka tidak datang,” tuturnya.
Akibat perilaku curang Disperindag Batubara dalam mendistribusikan lapak kios Pasar Delima Indra Pura itu, hingga saat ini pasar tradisional tersebut belum beroperasi.
“Sampai sekarang Pasar Delima itu belum beroperasi,” bebernya.
Baca juga: Kabur Usai Menganiaya Kades, Residivis “Neraka” Diciduk Tim Buser Polres Alor
Baca juga: Jalan Rusak Parah, Warga Kelambir Lima Desak Pemko Medan Lakukan Perbaikan
Para pedagang berharap Ombudsman RI Perwakilan Sumut dapat bertindak melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi dalam distribusi kios Pasar Delima.








Komentar