Layanan Publik
Pedagang Pasar Delima Indra Pura Mengadukan Disperindag Batubara ke Ombudsman
Lanjut Rayu menyebutkan bahwa revitalisasi dilakukan dengan sistem multi year. Pada tahap pertama dikerjakan tahun 2017 dengan anggaran sekira Rp5,8 miliar. Sedang tahap kedua dikerjakan tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp2,8 miliar.
Baca juga: Surya Wahyudanil Kembali Pimpin DPD KAI Sumut periode 2023-2028
Baca juga: Digelar Keuskupan Agung Medan, Disnaker: Job Fair Upaya Mengurangi Pengangguran
Lalu persoalan muncul setelah revitalisasi berakhir, distribusi kios tersebut, ujar Rayu, dilakukan secara tidak transparan. Bahkan sampai saat ini masih ada pedagang yang belum mendapat lapak kios. Seperti yang dialami pedagang bernama Luhut Saragih, Zulkifli HR Guci dan Hotmaida Manihuruk.
“Kami adalah pedagang lama. Tapi sampai sekarang belum dapat kios. Padahal, banyak pedagang yang baru datang, justru lebih dulu telah mendapat kunci kios,” ungkap Hotmaida Manihuruk.
Tidak hanya itu, di hadapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, pedagang juga menyampaikan bukti tidak transparannya pihak pengelola dalam mendistribusikan kios kepada pedagang, yakni data berupa banyaknya pedagang baru yang malah mendapatkan lebih dari satu lapak kios.
Baca juga: Korban Pemalsuan Dokumen Nikah Palsu Minta Terdakwa Dihukum Berat
Baca juga: Dana Bantuan Wakapolri Rp600 Juta kepada Komunitas Wartawan Medan Dipertanyakan
Bahkan, menurut pengakuan salah seorang pedagang, ada pedagang baru yang justru memperoleh tiga lapak kios. Sedang banyak diantara pedagang lama yang tadinya memiliki dua hingga tiga kios, kini hanya bisa memperoleh satu lapak kios.








Komentar