Kriminal
Kabur Usai Menganiaya Kades, Residivis “Neraka” Diciduk Tim Buser Polres Alor
Saat ini Polisi telah menetapkan tersangka dengan Pasal 351 ayat 1, unsur Pasal yang tergolong ringan. Namun belum diketahui alasan sesungguhnya Polisi menetapkan tersangka hanya dengan ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kita jerat (Pelaku) dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara,” kata Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, kepada wartawan, Sabtu.30 September 2023, dikutip seputar-ntt.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Kalakar Tarmo telah dikurung di sel tahanan Polres Alor.
Baca juga: Miris! 2 Proyek SDN Bantuan Kementerian PUPR Mangkrak, Warga Lapor Kejari Kalabahi
Baca juga: Bawaslu Minta Kadiskes Sumut Klarifikasi Pernyataannya
Komentar