Hukum
Kasus Pengoblosan LPG 3 Kg, Polda Sumut Amankan Eks Anggota DPRD Sumut

Medan - Tim Penyidik Unit 3 Sub Direktorat (Subdi) I Industri dan Perdagangan (Indag) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Indra Alamsyah.
Polisi mengamankan mantan Politisi Partai Golkar Sumatera Utara itu karena terlibat dalam kasus dugaan pengoplosan Gas LPG 3 kilogram. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kombes Hadi menyebutkan bahwa Penyidik Unit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan Indra Alamsyah dalam kasus dugaan pengoplosan Gas LPG 3 kg.
"Indra Alamsyah ditangkap penyidik di rumahnya pada Sabtu (19 Agustus 2023)," ungkapnya, Senin 21 Agustus 2023 kepada wartawan.
Hadi mengatakan dalam perkara ini Indra selaku pemilik pangkalan LPG 3 kg bernama Alysia Rivanola Amelia.
Lanjut Hadi menjelaskan, alamat Indra berada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumut.
"Setelah ditangkap, dia dibawa ke Mapolda Sumut dan dilakukan penahanan kepadanya hingga kini,"
Komentar