Sekilas Info

Hukum

Kasus Pengoblosan LPG 3 Kg, Polda Sumut Amankan Eks Anggota DPRD Sumut

Tabung LPG 3 Kilogram

Perlu diketahui, Tim Penyidik Unit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Polda sudah menetapkan Indra Alamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan Gas LPG 3 kg. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga: Ombudsman RI Buka Rekrutmen Calon Kepala Perwakilan untuk 6 Provinsi

Berkas perkara Indra saat ini tinggal dilengkap penyidik untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Sebelumnya, Polda Sumut pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu, telah menggerebek pangkalan LPG 3 kg bernama Alysia Rivanola Amelia. Pangkalan tersebut berada di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam Penggerebekan itu Polisi menemukan 489 tabung LPG 3 kg, 300 tabung di antaranya dalam kondisi kosong, 137 tabung lagi dalam proses pemindahan sedangkan 52 tabung telah berisi.

Baca juga: Catat! Awal September 2023, Seribu Ulama NU di Sumut Akan Bertemu

Tak hanya itu, saat di TKP Polisi juga menemukan 218 tabung LPG 12 kg, terdiri dari 160 tabung dalam kondisi berisi dan 58 tabung sedang dalam proses pengisian, Polisi turut menemukan kotak yang berisi 62 jarum suntik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengatakan, adapun modus operandi pelaku adalah memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Tujuannya agar memperoleh keuntungan besar karena tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi diisi dengan LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga