Ahli Waris: Pasar Baru Stabat Mau Dieksekusi
Baca juga: Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup
"Puluhan orang personil sudah kami persiapkan dan alhamdulillah personil yang akan terlibat murni mereka terpanggil karena membela kebenaran," ujarnya.
Saat ditanya soal pemberitahuan kepada pihak Kepolisian untuk mengawal jalannya eksekusi Pasar Baru Stabat, Elidawaty menyebut akan menyurat secara resmi ke Kepolisian terdekat.
Sebelumnya diberitakan bahwa pasar tradisional yang berada di Pusat Kota Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikenal dengan sebutan Pasar Baru Stabat akan ditutup permanen.
Baca juga: Mundur Dari Komisaris BUMN, Bane Fokus Maju DPR RI
Alasannya bangunan dan fasilitas umum yang berdiri diatas tanah di kawasan Pasar Baru Stabat itu bukan aset Pemkab Langkat. Namun, milik almarhum Syaiful Bahri yang saat ini diwariskan kepada anaknya, Elidawaty.
Tanah dengan total luas sekira 13.000 meter persegi itu awalnya di bangun Kios dan Loodst hanya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) antara Syaiful Bahri bersama para pedagang dengan perjanjian selama 20 tahun atau sejak 1 Oktober 1995 dan berakhir pada 1 Oktober 2015.
Ahli waris Pasar Baru Stabat, Elidawaty menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menutup pasar tersebut karena lebih dari lima tahun retribusi baik dari pedagang maupun parkir di areal pasar Stabat tidak pernah pihaknya terima.
Baca juga: Forum Kalimantan Bangkit: Perubahan Sistem Pemilu 2024 Berpotensi Timbulnya Kekacauan Politik







Komentar