Terkait Pencopotan Kombes Teguh, IPW Desak Kapolri Copot dan Periksa Kapolda Kaltara
"Hasilnya, Iptu Mhd Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri," beber Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga
Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka Kasus Penganiayaan
"Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabidpropam telah dicopot dan diganti," pungkasnya.
Oleh karena itu, Sugeng mendesak IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan.
"Menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar, AKP Mhd Khomaini dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya (dugaan) pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha," ujarnya.
Baca juga:
Terekam CCTV, Oknum Anggota DPRD Sumut Ketahuan Membawa Kabur Jam Tangan Samsung
Sugeng pun meminta Kapolri agar untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat.
"IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari Pengusaha dan Mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan," jelasnya.








Komentar