Setelah Disorot Rafael Mundur dari ASN, MAKI: Upaya Hindari KPK
Boyamin meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN pada DJP. Alasannya, semua bentuk tindakan yang berdampak pada terhentinya proses pemeriksaan dugaan asal usul kekayaan Rafael merupakan bagian dari obstruction of justice.
Baca juga:
Maki Desak Gubernur Usut Dugaan Penimbunan Migor di Deli Serdang
"(Rafael Alun Trisambodo) harus tetap menjadi ASN di DJP meskipun tidak menyandang jabatan apapun di Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyebutkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktur LHKPN untuk melakukan klarifikasi terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tercatat di LHKPN mencapai 56,1 miliar rupiah.
"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan," kata Nawawi kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga:
Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka, NTT, Kini di Sidik KPK
Sementara itu, PPATK sendiri telah mencurigai transaksi ganjil Rafafel yang diduga menggunakan nominee (orang lain) untuk membuka rekening dan melakukan transaksi, dan telah mengirimkan analisis transaksinya ke KPK sejak Tahun 2012.








Komentar