Sekilas Info

Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka, NTT, Kini di Sidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah memulai pengumpulan alat bukti (pulbaket) terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyebutkan pulbaket dimaksud terkait dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," jelas Ali Fikri dalam keterangan yang dikirim kepada dailyklik, Kamis (02/02/2023).


Baca juga:
Pengacara Gubernur Papua Usul Penyelesaian Hukum Adat, Pakar Desak KPK Lakukan Penyidikan


Perkara ini, lanjut Jubir KPK, sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," lanjut Fikri.

KPK sebut Fikri akan terus memberikan perkembangan terkait penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik.


Baca juga:
Mendagri dan KPK Minta Kepala Daerah Komit Korupsi Harus Dipotong


"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga