Sekilas Info

Kecam Penghentian Ibadah di Lampung, PGI Minta Pemerintah Tegas

PGI, sebut Jacklevyn, memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung.

"Apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," sebutnya.


Baca juga
PGI Apresiasi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual


PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan, ujar Manuputty, untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.

"Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka," tegasnya.

Manuputty pun berpesan kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga