Komoditas Getah Pinus Bikin KPPU Kanwil I Medan Turun Tangan
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.
Pemberlakuan instruksi gubernur tidak sepenuhnya berjalan lancar.
Pasalnya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan meminta agar regulasi ditinjau ulang atau dicabut.
Hal ini karena regulasi tersebut melarang setiap orang dan atau perusahaan badan hukum membawa getah pinus ke luar Aceh.
Baca juga :
Sidak di Satlantas, Kapolrestabes Medan Sebut Unsur ini
Khususnya sebelum diolah menjadi bahan jadi dan atau bahan setengah jadi.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih, menjelaskan selain melakukan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.








Komentar