Pengacara Gubernur Papua Usul Penyelesaian Hukum Adat, Pakar Desak KPK Lakukan Penyidikan
"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10) lalu.
Komentar