Pengacara Gubernur Papua Usul Penyelesaian Hukum Adat, Pakar Desak KPK Lakukan Penyidikan
Dia pun meminta Pengacara Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum dengan tidak menghalangi proses hukum di KPK.
"KPK harus segera melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas (perkara Lukas Enembe) agar bisa P21," pintanya.
Soal usulan penyelesaian kasus Gubernur Papua melalui hukum adat, Ali mengatakan bahwa sebagai Negara hukum, penyelesaian serupa sudah tidak lagi berlaku di Indonesia.
"Tidak kenal lembaga penyelesaian adat (di kasus pidana khusus). Ini kan pidana khusus," urainya.
Sebelumnya Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyampaikan bahwa perkara kliennya akan diproses dengan hukum adat.
"Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di Gedung KPK, Senin (10/10) lalu.
Pernyataan Pengacara Lukas Enembe itu pun mendapat respons dari sejumlah pihak.








Komentar