Soal Kenaikan BBM, KNPI: Pemerintah Harus Menjaga Stabilitas Harga Sembako
Haris juga mengkritisi skema subsidi BBM yang beredar di media bahwa kendaraan roda empat di bawah 1500 CC masuk skema subsidi BBM.
"Pemerintah harus konsisten dan merujuk revisi Perpres No. 191/2014 bahwa subsidi BBM hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, roda dua dengan di bawah 250 cc dan angkutan umum, jika masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat dengan di bawah 1500 cc itu sudah masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas," ungkapnya.
Lanjut Haris menjelaskan amanat UU Energi bahwa penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok tidak mampu.
"Pasal 7 ayat (2) UU RI No 30/2007 tentang Energi mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu," ujarnya.
"(Sedangkan) Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan bahwa Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata", ujar Haris.
Sementara itu dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3), sebut Haris, menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.
"Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat, apalagi prakteknya masih banyak industri yang menenggak BBM bersubsidi ini", pungkas Haris.
Haris mendorong Tim Pengendali Inflasi Nasional (TPIN) turut mengawasi dan menjaga stabilitas harga komoditas.








Komentar