Sekilas Info

Pakar Hukum Ini Sebut Pernyataan Politis Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Pakar Hukum Tata Negara DR Ali Yusran Gea

"Kalau pernyataan itu lebih ke edukatif, kritik untuk membangun, kritik untuk mencari kebenaran materil apa yang salah?" tanya AY Gea.

Soal penyebutan capres odong-odong yang dianggap sebagian pihak telah menghina pribadi Airlangga Hartanto, Pakar Hukum Tata Negara ini menilai bahwa hal itu masih dibatas kewajaran.

"Kalau orang tidak bisa lagi mengkritik seseorang dengan (perumpamaan) yang masih patut dan masih beretika ya bisa semua orang dipenjara," cetus AY Gea.

"Ya maksudnya begini, jangan kita menggunakan Undang Undang ITE itu untuk membungkam kebebasan seseorang, untuk menyatakan kebenaran," lanjutnya.

Baca juga: Ketua Umum Golkar Dianggap Tak Bernyali untuk Maju Capres di 2024

Mengapa laporan polisi terhadap Haris Pertama dipandang sarat politis ?

"Karena unsur materiilnya tidak memenuhi, kan bukan menghina, belum masuk ke ranah penghinaan ini. Itu kritik biasa lah," pungkasnya.

Pejabat publik, sebut AY Gea, perlu mendapat kritik, apalagi dipandang melenceng dari tugas dan jabatannya.

"Mau presiden, menteri, gubernur, bupati kan harus dikritik ngak ada masalah, kalau memang ada dugaan perbuatannya yang menyalahi," katanya.

Lebih lanjut AY Gea menyoroti posisi Airlangga Hartanto yang seharusnya tampil sebagai panutan diantara kalangan pemuda, bukan membiarkan persoalan organisasi kepemudaan terus terpecah.

"Seharusnya Menko (Airlangga Hartanto) itu menjadi guru. Dia harus bersikap independen, dia harus bersikap sebagai penasehat. Dia harus bisa membuat sejuk KNPI," pinta Ali Yusran Gea.

Siapa pun boleh mengkritik

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: dailyklik

Baca Juga