Sekilas Info

Pakar Hukum Ini Sebut Pernyataan Politis Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Pakar Hukum Tata Negara DR Ali Yusran Gea

Lagi-lagi, Ali menyebut bahwa sangat keliru apabila pernyataan politik Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama itu dianggap sebagian pihak menyerang pribadi Arilangga Hartanto.

"Ini laporannya laporan politis, bukan laporan hukum. Ya kalau memang itu (hate speech) kan harus prinsipal yang melapor. Undang undang ITE ini kan sifatnya private, harusnya pribadi yang dirugikan," tandasnya.

"Menko itu milik publik. Jabatan Menko (Perekonomian) itu milik publik, siapapun boleh mengkritik sepanjang tidak memaki, menghina pribadi Airlangga (Hartanto) nya. Ini kan tidak sama sekali," tambahnya.

Terakhir AY Gea meminta semua pihak agar tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan kritik serta tidak membungkam kebebasan berpendapat melalui UU ITE.

"Tidak bisa begitu, jadi kalau semua aktifis dan pemuda yang cinta akan kebenaran di amputasi haknya melalui Undang Undang ITE ya kacau. Negara apa ini, negara diktator apa ini. Kita prinsipnya negara hukum (maka), kita harus (juga) menghormati hak asasi setiap orang," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: dailyklik

Baca Juga