Dewas KPK: Soal Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dirut Pertamina Tak Kooperatif
Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tak kooperatif untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Haris menyayangkan sikap Nicke yang tak memenuhi panggilan dewas KPK dengan gagalnya permintaan keterangan langsung terhadap Lili Pintauli Siregar.
"Klarifikasi terhadap ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai. Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak koperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Haris dalam keterangannya yang ditulis Rabu (27/4/2022).
Haris mengingatkan agar Nicke mampu bekerjasama demi terangnya peristiwa ini. Apalagi, diduga Pertamina merupakan pihak yang memberikan gratifikasi tersebut kepada Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerjasama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," kata Haris.
Diketahui, Dewas KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Nicke meminta pemeriksaan diundur.
"Rencananya begitu (diperiksa hari ini), tetapi saya dapat laporkan yang bersangkutan (Nicke) minta diundur," kata Tumpak.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Komentar