Begini Aturan baru Pemerintah saat Ramadhan dan Idul Fitri
Syarat Mudik Ketika Lebaran
Sementara untuk mudik pada momen lebaran idul fitri nanti, Presiden Jokowi telah mempersilahkan masyarakat dengan catatan, masyarakat harus sudah divaksinasi lengkap dan booster atau lanjutan.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Jokowi menyebut, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Menurut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Selain itu, kata Jokowi, umat muslim juga dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di Masjid. Namun, dia menekankan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tandasnya seperti dilansir dari merdeka.com.








Komentar