Begini Aturan baru Pemerintah saat Ramadhan dan Idul Fitri
Aturan Salat Tarawih dan Pengeras Suara
Aturan lebih lanjut turut dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, tentang pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid, menggunakan pengeras suara serta dilarang menyalakan petasan saat bulan Ramadhan.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Serta memelihara kebersihan Lingkungan masjid dan mushola sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jamaah," dalam aturan yang diteken Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Sabtu (26/3/2022).
JK juga mengingatkan, pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid dan mushola mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan Ramadhan.
Salah satunya, dengan menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit, sebelum tanda waktu salat tiba.
"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," pada poin 2b.
JK juga meminta agar pengeras suara masjid dan mushola dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh. Lebih lanjut, JK juga meminta agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
"Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat," pada point 2e.
Bukan cuma itu, JK juga mengimbau agar kegiatan takbiran dalam rangka malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau mushola dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai Batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.
"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," pada poin 2f.








Komentar