Mendag Sebut Aturan DMO Minyak Sawit Dicabut
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah memutuskan menghentikan kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya per hari Kamis (17/3/2022).
Kebijakan itu, menindaklanjuti keputusan pemerintah melepaskan harga minyak goreng ke pasar.
"Yang pencabutannya ini kita lagi harmonisasi dan diundangkan. Jadi selesai," katanya dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Dengan demikian nantinya, kata Mendag Lutfi, pengajuan izin ekspor tidak lagi harus meminta izin Kemendag.
"Semua transparan sekarang, nggak ada lagi PE (persetujuan ekspor). Yang penting, begitu ekspor langsung bayar pajak ekspornya USD 675dolar. Jadi seperti biodiesel. Mereka tetap untung besar," jelasnya.
Mendag Lutfi melanjutkan, pencabutan DMO nantinya akan diikuti dengan kenaikan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Komentar