Sekilas Info

Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Sesuai Perwal 21

Camat Medan Deli, Fery Suheri.

Medan - Proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) sudah sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 serta melalui seleksi secara bertahap.

"Pemilihan Kepala Lingkungan sudah sesuai dengan peraturan walikota (Perwal). Jadi dari awal sudah dibuat kegiatan tersebut. Sampai tahapan verifikasi di masing-masing kelurahan. Lurah juga melakukan verifikasi dan survei di lapangan untuk masing-masing calon Kepala Lingkungan," jelas Camat Medan Deli, Fery Suheri, Sabtu (12/3/2022).

Selanjutnya, sambung Fery, Lurah mengirimkan nama-nama yang lulus verifikasi 30 persen untuk diserahkan ke kecamatan untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kembali, termasuk ujian.

Selain itu, lanjut Camat Medan Deli, bahwa Kepala Lingkungan harus memiliki kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan.

"Jadi jelas, pemilihan Kepala Lingkungan itu sudah sesuai Perwal. Jadi sesuai dengan Perwal jelas bahwa Camat diberikan kebijakan untuk melakukan suatu penelitian dan verifikasi. Dan kami bekerja sama dengan pihak internal (UMSU) melakukan tes ujian  wawancara maupun tertulis," ungkapnya.

Untuk soal anggaran yang dikeluarkan, lanjut Fery Suheri, bahwa anggaran tersebut merupakan anggara pribadi.

"Jadi kalau ada yang mempertanyakan masalah anggaran itu, disini saya jelaskan, bahwa anggaran tersebut merupakan anggara partisipasi (Camat-Lurah) secara pribadi, karena belum dianggarkan," sebutnya.

Dia juga meminta kepada setiap kepling yang menang dan kalah dalam ujian pemilihan Kepala Lingkungan untuk dapat berbesar hati atas hasil yang sudah diberikan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Andi Yusri
Photographer: Istimewa

Baca Juga