Sekilas Info

Mahkamah Agung Diskon Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo, Begini Respon ICW

Mahkamah Agung Diskon Vonis Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

MA ringankan vonis pidana tambahan

Selain meringankan vonis pidana badan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy.

MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.

Diketahui, Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ICW Mengkritik MA

Berbeda dengan apa yang disampaikan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik apa yang diputuskan MA terkait vonis Edhy Prabowo.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pemotongan vonis terhadap koruptor yang kerap dilakukan MA menjadi angin segar bagi para koruptor. Sebab, MA dianggap kerap berpihak kepada para koruptor.

"Pemotongan hukuman oleh MA ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.

Lagi pula, menurut Kurnia, dalam vonis terhadap Edhy, MA mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP.

Dalam pasal itu menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat yang melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya seperti dilansir dari liputan6.com.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa/Antara

Baca Juga