Sekilas Info

ICW Minta Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Soal Dugaan Komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai

Lily Pantauli Siregar/istimewa
Lily Pantauli Siregar/istimewa

Jakarta-Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) diminta peneliti ICW Kurnia Ramadhana diperiksa Dewas. Dia meyakini LPS patut diduga pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjung Balai. Hal itu diketahui, dari pernyataan LPS saat jumpa pers yang cenderung ambigu.

"Di satu sisi, Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).

Kurnia mengingatkan, menjalin komunikasi dengan pihak diduga berperkara menyalahi kode etik dan melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. Dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.

"Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap Pegawai, Pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK,” wanti Kurnia Ramadhana dikutip dari Merdeka.com.

Demi meluruskan dugaan dari pernyataan LPS, Kurnia mendesak Dewan Pengawas segera memanggil LPS atas dugaan tersebut dan menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga