Mahkamah Agung Diskon Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo, Begini Respon ICW
Berjasa Bagi Para Nelayan
Salah satu poin pertimbangan para hakim MA ialah pada perubahan peraturan menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 yang bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," kata Andi.
Hal inilah yang pada akhirnya jadi pertimbangan hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.
KPK Menghormati Putusan MA
Merespon putusan MA terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo, KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Diketahui, KPK menuntut Edhy pidana 5 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sama sesuai dengan tuntutan.
Namun, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun. Dan kini, vonis Edhy kembali menjadi 5 tahun sesuai putusan MA.








Komentar