Sekilas Info

Mahkamah Agung Diskon Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo, Begini Respon ICW

Mahkamah Agung Diskon Vonis Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan akibat kasus korupsi benih lobster.

Vonis yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) ini jauh lebih ringan ketimbang vonis Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Kamis, 10 Maret 2022.

Menurut Andi, vonis 9 tahun yang diberikan PT DKI tidak mempertimbangkan hal lain dari Edhy Prabowo yang telah dilakukan selama menjabat. Saat menjabat Menteri KKP, mantan politikus Gerindra tersebut dinilai sudah sangat berjasa bagi para nelayan.

"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," kata Andi mengutip putusan, Kamis (10/3/2022).

Selain dikurangi karena kontribusi yang dianggap besar selama menjabat menjadi menteri. Berikut beberapa hal terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo mulai dari alasan hingga tanggapan sejumlah pihak:

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa/Antara

Baca Juga