Sekilas Info

KAI Tunggu Aturan Kemenhub untuk Naik Kereta Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi

Suasana ruang tunggu Stasiun KA. KAI Tunggu Aturan Kemenhub untuk Naik Kereta Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi.

Jakarta - Pemerintah memutuskan pelaku perjalanan domestik, baik melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Untuk menjalankan keputusan tersebut, saat ini PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini ketentuan persyaratan menggunakan moda KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.

"Sejauh ini, KAI masih menunggu (SE Kemenhub terbaru)," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Joni memastikan KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan penghapusan aturan tes PCR hingga Antigen tersebut.

Pihaknya, akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Bisnis

Baca Juga