Sakit Hati Nomor Handphone Diblokir, Pemuda di Taput Tikam IRT
Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali.
"Begitu korban terjatuh, tersangka pun melarikan diri dan korban dibawa para tetangga ke rumah sakit," ungkap Kasi Humas.
Informasinya, tersangka sempat melarikan diri ke Onan Tukka, kampungnya sendiri. Lalu berpindah tempat ke daerah Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dan hingga bersembunyi di Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat tersangka berada di Onan Ganjang, Petugas sudah mengikuti. Namun tersangka mengetahui dan bersembunyi di hutan serta meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.
"Pada hari Jumat (19/2/2022) tersangka berhasil ditangkap dari hutan tempat persembunyiannya," sebut Kasi Humas.
Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan," tukasnya.








Komentar