Amankan 22 Tersangka, Polda Sumut juga Musnahkan 1000 Gram Barang Bukti Narkoba
Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap 18 kasus peredaran narkoba periode bulan Oktober hingga Desember 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, mengatakan dari 18 kasus peredaran narkoba yang ditangani, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti kurang narkoba sekira 1 kilogram," kata Kombes Wisnu Adji saat menyampaikan keterangan pers pada Rabu (15/12/2021) di Mapolda Sumut.
Wisnu mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan baik shabu-shabu maupun dan ganja seluruhnya telah dimusnahkan. Sedangkan 22 tersangka pemilik barang bukti tengah menjalani proses hukum di persidangan.
Sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sendiri siang tadi telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dari sejumlah wilayah di Sumatera Utara dengan terlebih dahulu dimusnahkan oleh petugas Labfor terlebih dahulu memastikan kebenaran barang bukti narkoba tersebut.
Seluruh barang bukti langsung memusnahkan. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan shabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
"Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba," tandas Wisnu.
Komentar