Sekilas Info

Edi Sejahtera Barus: Semua Kades Antusias Ikuti Sosialisasi Bidang Hukum

Kolase | Sosialisasi Bidang Hukum dan Kades Rumah Lengo Edi Sejahtera Barus (kanan).
Rumah Lengo - Kepala Desa Rumah Lengo Edi Sejahtera Barus mengaku sangat antusias selama mengikuti Sosialisasi Hukum yang digelar Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan STM Hulu bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, bertempat di Aula Kantor Camat STM Hulu, Desa Tiga Juhar, Selasa (23/11/2021).

"Setelah dijelaskan sama narasumber ternyata saya baru tau kalau istilah Restorative Justice itu (telah mengatur) untuk ancaman hukuman dibawa lima tahun, termasuk untuk kasus bagi pecandu narkotika, seperti pemakai itu sudah diatur dalam (sesuai) UU 35/2009 untuk menjalani Rehabilitasi," kata Edi.

Selain itu, kasus-kasus Tindak pidana ringan (Tipiring) yang sering terjadi dalam kasus pencurian dengan nilai kerugian Rp2,5 juta kebawa disarankan untuk dapat diselesaikan dan tidak perlu hingga ke tingkat di Kejaksaan.

"Tadi narasumber juga menyebutkan kalau kasus pencurian yang terjadi di lahan kehutanan, maka persoalan hukumnya masuk ke ranah tindak pidana kehutanan, seperti penebangan kayu, illegal logging serta kegiatan ekploitasi hutan lainnya,"ujarnya.

Acara tersebut dibuka Camat STM Hulu yang diwakili Sekcam STM Hulu, Sadar Purba, S. Sos, M. Si didampingi Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan STM Hulu Miswanto, SH, MH dan Camat Gunung Meriah Antonius Tarigan yang diwakili Kasubag Keuangan Kecamatan Gunung Meriah Gelora Tarigan, S. Sos.

Penulis: Devis/Bayu
Editor: Redaksi
Photographer: dailyklik

Baca Juga