Plus-Minus Hukum Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam kasus Lipa 1983, visum et repertum disimpulkan dari luka/memar di badan dan disimpulkan dalam pemeriksaan medis sebab kematian korban anak. Sedang pada kasus Padang Panjang outopsi adalah hal yang urgen karena pada saat kejadian penganiayaan tidak ada catatan medis /medical report (MR) dan itu terpaut tenggang waktu yang panjang hingga meninggalnya korban.
Pada konteks ini lah Polres Alor sangat berhati-hati dalam meningkatkan status hingga ke tingkat penyidikan. Visum et repertum pada akhirnya mengindikasikan korban anak meninggal akibat dari penganiayaan oleh pelaku.
Bahwa proses penyidikan masih dilakukan Polres Alor dan dalam konteks pro justicia ini lah penulis menghormatinya. Namun ada beberapa catatan penulis bagi Polres Alor yaitu satu, Penyidik Polres Alor haruslah tetap indipenden dan profesional. Mendengar opini liar di ruang publik terkait latar belakang penganiayaan bukan tugas Polri.
Dalam konteks ini pula penulis setuju penegakan hukum pidana (modern) dapat dimaknai sebagai strong and violence dan rule and logic. Bukan hanya itu, penyidik Polres Alor juga harus memiliki compassion, dare atau courage dalam penegakan hukum, penyidik Polres Alor harus memiliki itu. Dua, penyidik pada Polres Alor harus berpegang teguh ketentuan pasal 63 ayat (1) KUHP yang mengatur concursus idealis/ eendaadse samenloop yang menganut stelsel pemidanaan absorbsi, dikenakan pidana terberat.
Dalam UU perlindungan anak No. 35/2014, ancaman terberat adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda 3 Milyar rupiah, rumusan pasal ini memberi peluang bagi aparatur penegak hukum untuk menerapkan pidana denda disamping ancaman pidana penjara terhadap pelaku demi kepentingan orang tua korban dari aspek ekonomi.
Perlu ada terobosan hukum manakala status dan posisi korban anak adalah merupakan harapan seluruh keluarga besarnya dalam merubah status dan penghidupan mereka di kelak kemudian hari. Tiga, jika kualifikasi ancaman pidana diatur / masuk kualifikasi dalam undang – undang khusus, maka berlaku azas logische specialiteit yang merupakan derivat dari azas lex specialiteit dorogaat lex generali.
Dalam konteks ini diterapkan pidana terberat berdasarkan kriteria pasal dan atau ayat dalam undang – undang termaksud. Pada tataran ini lah penulis wanti-wanti agar penyidik Polres Alor berhati – hati sehingga penerapan pasal yang disangkakan jangan menjadi celah hukum bagi penasehat hukum tersangka dalam melakukan pembelaannya.
Dari ketiga argumen tersebut, penulis berharap penyidik pada Polres Alor lebih greget dalam upaya penegakan hukum di Alor. Bahwa harus pula dipahami pencegahan dan penegakan hukum di Alor bukan saja tanggungjawab aparatur penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah kabupaten Alor, DPRD Kabupaten Alor serta semua elemen masyarakat di Alor.
Mari melindungi kaum perempuan yang melahirkan penerus bangsa kita. Mari melindungi anak – anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa ini.
Demikian.
Penulis adalah Advokat, tinggal di Semarang, Jawa Tengah.








Komentar