Sekilas Info

Plus-Minus Hukum Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Loly Bonafentura
Loly Bonafentura

Berangkat dari perspektif yang demikian, terkait dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan kekerasan/ pelecehan seksual terhadap kaum perempuan, penulis menelaah secara teoritik dari sudut pandang hukum pidana. Penulis menyadari dalam konteks penulisan ini bisa saja jadi debatable, namun penulis tegaskan itu hal yang wajar, dalam dunia akademis itu bukan suatu yang tabu.

Jika suatu kebenaran akan logika pikir hanya dapat disentuh dengan verifikasi, itu pasti akan menyesatkan. Kebenaran itu hanya dapat ditemukan melalui upaya penyangkalan terhadap suatu logika pikir, yang oleh K.R. Popper disebut sebagai prinsip falsifikasi, dan itu wajar dalam dunia keilmuan.

Marginal Deterrence ; prevention of crime  crime versus law enforcement.

 Dalam hukum pidana, ada banyak faktor yang mempengaruhi naik / turunnya tingkat kejahatan. Hukum (undang-undang) yang buruk, aparatur penegak hukum yang buruk, hingga kejahatan yang membudaya dalam suatu system kemasyarakatan/ sosial yang kompleks bisa jadi penentu perilaku kejahatan dalam suatu masyarakat.

Dalam tulisannya yang berjudul Nature of Law and the Causes of Crime, Jonathan Casper berpendapat bahwa pelaku kejahatan cendrung melakukan kejahatan bukan karena hukum (UU) tidak sempurna, atau minimnya kesadaran hukum pelaku atau pun tipisnya moral pelaku, melainkan ada faktor lain yang disebut sebagai natural inclination.

Dalam kriminologi, natural inclination dapat dimaknai sebagai a born criminal yaitu seseorang yang sejak lahirnya membawa serta bibit-bibit negatif, sehingga dalam pertumbuhannya, lebih – lebih jika ia dibesarkan dalam lingkungan yang mendukung dalam memunculkan sifat-sifat negatif, ia akan tumbuh dan besar dengan sifat negatifnya itu.

Mencermati konsepsi pemikiran Casper, mungkin ada pertanyaan apakah saat ini publik Alor sedang mengalami syndrome itu? penulis tidak dalam kapasitas menjawab pertanyaan itu, namun dari konsepsi pemikiran Casper penulis hanya memberi analogi terhadap kasus – kasus yang telah penulis paparkan diawal tulisan ini sebagai berikut ; pertama, natural inclination tidak bergantung pada baik/ buruknya hukum (UU) termasuk aparatur penegak hukumnya, tidak bergantung juga pada tinggi/ rendahnya tingkat kesadaran hukum pelaku serta tidak juga bergantung pada pada tebal/ tipisnya moral pelaku.

Natural inclination, jika dikaji dari sudut pandang faktor eksternal yang melahirkannya, maka jika pun ada, tidak secara serta merta mencuat dalam suatu system kemasyarakatan tertentu. Bibit – bibit negatif itu akan berkembang cepat manakala basis sosial dimana ia bertumbuh, penuh dengan perilaku negatif.

Manakala basis sosial berperilaku positif, natural inclination yang dimaknai sebagai a born criminal cendrung melemah. Dalam konteks Alor, dengan melihat peranan agama sangat sentralistik di samping nilai – nilai budaya luhur yang kental dalam system kemasyarakatannya, sulit menandaskan syndrome itu telah lahir di Alor. Namun maaf, sekali lagi maaf, jika syndrome ini memang tidak sedang lahir di Alor, mengapa kejahatan – kejahatan di awal tulisan ini sering terjadi di Alor ? dan sekali lagi maaf, itu dilakukan oleh mereka – mereka yang berpendidikan dan memiliki kedudukan sosial yang mapan.

Nilai-nilai kerohanian seharusnya dapat mejadi self protection dari bibit – bibit negatif dari a born criminal diluar konsep eksternal formalistik (hukum dan institusi penegak hukum) yang memang secara sengaja diciptakan untuk itu.

Sepengetahuan penulis, nilai – nilai kerohanian itu tumbuh untuk menguatkan moral, ahklak, dan sikap bathin dan itu adalah adalah benteng utama dari setiap insan di Alor. Namun jika merujuk pada konsepsi natural inclination yang melepas hukum yang buruk/baik, tinggi / rendah tingkat kesadaran hukum dan atau tebal / tipisnya moral sebagai parameter nya, itu artinya masyarakat Alor harus waspada terhadap syndrome itu.

Kedua, dari perspektif basis sosial, penulis lebih cendrung melihat bahwa natural inclination sering tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan orientase kejahatan yang sama atau sejenis, dan itu dilakukan secara berulang-ulang (residivis). Dalam struktur masyarakat yang cendrung menganggap kekerasan seksual/ pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak sampai pada perselingkuhan adalah hal yang biasa – biasa saja, maka a born criminal akan lahir dengan bibit – bibit kejahatan sejenis.

Dalam perspektif inilah, penulis lebih cendrung melihat syndrome natural inclination dari ciri – ciri pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan, namun sudah merupakan pembawaan, dan itu dilakukan secara berulang ulang.

Sebagai misal perselingkuhan yang terjadi dalam kehidupan sosial di Alor, jika itu dianggap biasa-biasa saja, maka itu akan terus terjadi dan akan cendrung memicu kejahatan sejenis terhadap perempuan dan anak berupa kekerasan / pelecehan seksual (strange dan date rape), perkosaan dan penganiayaan dan itu dapat dilakukan oleh siapa saja.

Dalam konteks Alor, bentangan dua logika pikir yang penulis paparkan diatas, dapat menjadi entrypoint untuk melakukan melakukan evaluasi secara terstruktur guna mencari dimana akar permasalahan dan berupaya untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Dalam konteks itulah patut dipertentangkan dua tindakan yang dapat digunakan untuk menekan angka kejahatan di Alor hingga ke titik paling rendah, yang dikenal dengan istilah marginal deterrence yaitu suatu tahap dimana upaya pencegahan kejahatan sudah berada pada tahap minim karena menurunnya tingkat kejahatan sebagai hasil pencegahan yang semakin effektif dan semakin tinggi kesadaran masyarakat.

Bahwa dua langkah itu tentu saja berorientasi pada struktur / pondasi yang berbeda namun dengan tujuan yang sama, yaitu masing – masing ingin mencapai kondisi / keadaan yang disebut sebagai marginal deterrence tersebut, yaitu pertama, prevention of crime, yang merupakan langkah pencegahan kejahatan yang konvensional, dalam perspektif langkah ini, pencegahan kejahatan merupakan tujuan yang hendak dituju, dan setiap elemen masyarakat dapat melakukan cara – cara, langkah – langkah konstruktif untuk mencegah kejahatan itu.

Masyarakat memiliki tanggungjawab moral dan sosial dalam melakukan pencegahan terjadinya suatu kejahatan. Prevention of crime menitikberatkan pada upaya pencegahan kejahatan. Prevention of crime adalah produk sosial kemasyarakatan konvensional yang lebih otentik, lebih luwes dan bisa lebih lentur.

Kedua, dalam hukum modern, negara mengambil peran law enforcement / penegakan hukum melalui institusi-institusi penegakan hukum. Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dan mereka terikat pada penegakam hukum yang formalistik.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Loly Bonafentura
Editor: Redaksi

Baca Juga