Sekilas Info

Plus-Minus Hukum Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Loly Bonafentura
Loly Bonafentura

Law enforncement dalam hukum modern bersifat kuat dan kaku (strong and violence). Jika dalam konteks prevention of crime, upaya pencegahan dilakukan dengan menghukum tapi tidak dengan merusak hubungan (to restore former to relations) maka law enforcement penindakan/ penegakan hukum dilakukan dengan menghukum untuk membuat nestapa agar jera dan tidak mengulang kejahatan yang dilakukan, dan dalam konteks ini justru realita itu dapat membuat seorang mengulangi kejahatannya (break the relations).

Seperti telah dipaparkan diatas, penegakan hukum modern bersifat kuat dan kaku (strong and violence) hal itu disebabkan karena dalam penegakan hukum (modern) berlaku prinsip peraturan dan logika (rules and logic) sehingga cendrung sangat formalistik.

Dalam penegakan hukum, kebenaran sangat mudah ditemukan semudah menarik garis lurus antara dua titik. Semudah mencerna peraturan dengan logika pikir. Namun ketika itu perhadapkan dengan basis sosial yang memiliki banyak faktor penentu seperti stratifikasi sosial, ras, suku, kedekatan hubungan (pelaku- korban), kepentingan tertentu hingga kekuasaan (power), maka disinilah titik geser dari logika kepatutan hukum (law reasonableness) menuju logika kepatutan sosial (social reasonableness).

Sebagai misal, dalam suatu kejahatan, ternyata ada hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban, kedua belah pihak memilih berdamai, dalam konteks inilah dilema penegakan hukum muncul. Pada satu sisi, melanjutkan proses penegakan hukum terhadapnya jelas merupakan suatu logika kepatutan hukum, namun pada sisi lain, dengan tidak melanjutkan proses penegakan hukum tersebut adalah representase dari suatu logika kepatutan sosial.

Dalam konteks demikian aparat penegak hukum harus wise namun harus tetap menjunjung kebenaran hukum, dan pada tataran inilah faktor keberanian aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) adalah parameter yang relevan untuk dijadikan rujukan. Dalam kompas Juli 2004, alm. Prof. Satjipto Rahardjo, Guru Besar Sosiologi Hukum Undip dan Dosen pada Akademi Kepolisian di Semarang menyatakan preposisi jika ada dua penegak hukum maka akan ada dua penegakan hukum. Itu berarti penegakan hukum bukan hanya berkaitan dengan peraturan saja, melainkan keterlibatan secara UTUH manusia penegak hukum itu. Disinilah relevansinya membicarakan faktor keberanian.

Secara legalistik semua penegak hukum di Indonesia sama, tetapi tidak dari optik yang sudah tercerahkan. Katakanlah ada dua polisi/jaksa bisa terjadi dua macam aktifitas penegakan hukum. Lebih tegas dapat penulis katakan begini, dari optik yang telah tercerahkan tersebut lahir penegak – penegak hukum sekaliber Hoegeng, R. Soeprapto, Albertina Ho, Lopa, Mangkudilaga, Buyung Nasution dan tentu saja Adi Andoyo Soecipto.

Menggugah partisipasi publik Alor: efektifitas upaya lintas sektoral

Seperti telah dipaparkan diatas, prevention of crime merupakan langkah konvensional dalam upaya pencegahan kejahatan yang melibatkan kekuatan otonom dalam masyarakat. Kekuatan otonom dimaksud dalam konteks Alor bersumber pada kekuatan struktur masyarakat yang agamis, adat-istiadat, nilai – nilai luhur kehidupan sosial kemasyarakatan masyarakat Alor yang terbingkai dalam the magic words, Tara Miti Tomi Nuku.

Dalam konteks partisipasi publik ini, adalah pantas jika kita merujuk pada konsep civic culture nya Putnam, dimana menurut dia civic culture merupakan sikap dan tindakan yang terlembagakan dan dibangun atas dasar nilai-nilai (agama, adat-istiadat, sosial/budaya) yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan bersama yang bersifat egalitarianisme dan horizontal dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dalam konteks pencegahan kejahatan/preventon of crime, konsepsi Putnam ini menurut penulis urgen dibahas dengan dasar argumen sebagai berikut, pertama, hukum termasuk aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang terbatas. Hukum tidak memiliki kemampuan absolut untuk menuntaskan pekerjaannya sendiri.

Hukum membutuhkan partisipasi publik untuk mendukungnya, dan secara empirik terbukti dalam praktek-praktek pencegahan kejahatan. Kedua, Masyarakat memiliki kemampuan otonom untuk memproteksi diri sendiri (self control), namun sementara waktu kemampuan otonom tersebut tenggelam dalam dominasi hukum (modern) yang notabene adalah hukum negara. Kekuatan otonom itu tidak mati, namun ia hidup dan sesekali akan muncul menunjukan kekuatannya.

Masyarakat Alor juga tidak terlepas dari syndrome itu dan pada tataran tertentu ia akan menyeruak ke ruang publik dan bisa saja dari self control dapat menjadi uncontrolled  dan side effect ini yang senantiasa kita hindari.

Dalam banyak peristiwa kekerasan terhadap anak, kekerasan dan pelecehan seksual kaum perempuan, bisa saja pencegahan kejahatan yang terlembagakan dalam civic culture menurut konsepsi pemikiran Putnam kurang mendapat atau bahkan sama sekali tidak mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten Alor. Prevention of crime membutuhkan langkah- langkah yang greget (compassion, dare, courage) dan bukan langkah-langkah biasa – biasa saja, dan dalam konteks itulah konsepsi civic culture model Putnam itu perlu digagas di Alor.

Dalam konteks itu pula penulis menawarkan dua langkah konstruktif lintas sektoral dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD dengan segenap elemen masyarakat yaitu pertama, dalam mengkaji dan membuat regulasi / peraturan daerah seyogyanya memberi minimal 50% konten bernafaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menjadi penting jika kita merujuk pada konsepsi pemikiran Putnam diatas. Sesuatu yang diformalkan dapat lebih effektif jika diterapkan dalam masyarakat.

Kedua, pengelolaan anggaran daerah yang proporsional demi mutu kualitas kaum perempuan dan anak. Ini penting dan semestinya mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah kabupaten Alor. Jika kedua upaya tersebut telah dilakukan, maka harapan penulis harus dievaluasi dan dilakukan perbaikan.

Analogi kekerasan terhadap anak; 

(Bercermin dari kasus Lipa 1983 versus kasus Padang Panjang 2021 )

Kasus Padang Panjang 2021 dan kasus Lipa 1983 adalah dua kasus yang mirip tapi tidak sama/ kasuistis. Dalam kasus Lipa, kekerasan terjadi dan korban meninggal saat itu, sedang dalam kasus Padang Panjang, korban anak tidak langsung meninggal setelah dianiaya. Korban mengalami sakit di rumah beberapa hari, kemudian karena semakin parah dirawat di RSUD Kalabahi dan kemudian meninggal dunia.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Loly Bonafentura
Editor: Redaksi

Baca Juga