Okor Ginting Divonis Pidana 1 Bulan, Tetap Dalam Tahanan Rumah

Langkat - Sidang perkara dugaan penganiayaan yang beragenda putusan terhadap terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor telah digelar secara virtual (daring) di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Stabat.
Perkara dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat itu, dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, berlangsung pada Jumat (17/9/2021).
Dalam membacakan putusannya, As'ad Rahim Lubis mengatakan mengadili terdakwa Sri Ukur Ginting selaku terdakwa satu bersama terdakwa dua Rosita Beru Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan melawan hukum.
Sehingga keduanya dijatuhi pidana masing-masing, terdakwa satu Okor Ginting selama satu bulan 15 hari, sedangkan terdakwa dua Rosita Beru Ginting selama tiga bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa satu dan dua tetap berada dalam tahananan rumah," ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan satu buah flashdisk berisikan rekaman suara untuk dimusnahkan, serta membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing senilai Rp7000.
Baca juga: JPU Hadirkan Kades Besilam di Persidangan Kasus Okor Ginting
Baca juga: Jaksa Tuntut Okor Ginting 3 Bulan Penjara
Usai membacakan putusan, kepada terdakwa dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Stabat, As'ad mengatakan masih mempunyai hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari, untuk menerima putusan atau mengajukan banding, sebagaimana yang ditentukan undang-undang.
Komentar