Sekilas Info

Jaksa Tuntut Okor Ginting 3 Bulan Penjara

Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Okor Ginting Cs, di Pengadilan Negeri Stabat

Langkat-Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat dalam persidangan yang digelar, Jumat (27/08/2021), di Pengadilan Negeri Stabat.

Selain Okor Ginting, di depan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis itu, JPU juga menuntut Rosita br Ginting empat bulan penjara dan Pardianto Ginting lima bulan penjara dengan dipotong tahanan selama mereka dalam tahanan.

Baca juga: JPU Sebut PH Okor Ginting Cs Tak Pahami Dakwaan 

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa Okor Ginting, Minola Sebayang mengenai tuntutan Jaksa tersebut. Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat itu, diskor hingga, Jum'at (03/09/2021) depan, dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum.

Usai persidangan penasihat hukum terdakwa, Minola Sebayang kepada awak media mengatakan materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik.

"Ada beberapa hal yang tidak sesuai masalah Rosita Br Ginting, anak Pak Okor Gintig, dimana pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan kemarin bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa-apa, malah dituntut lebih dari pak Okor yaitu empat bulan," ujar Minola.

”Itu menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan kita hormati itu," imbuhnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu Dian Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga