JPU Sebut PH Okor Ginting Cs Tak Pahami Dakwaan

Langkat - Sidang lanjutan terhadap Sri Ukur Ginting alias Okor, terduga dalam kasus kekerasan kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (28/7/2021) pagi.
Persidangan dengan nomor register 405/Pid.B/2021/PN Stabat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Batario Silalahi membacakan nota jawaban terhadap eksepsi tim penasehat hukum (PH) para terdakwa.
Dia memohon kepada majelis hakim, agar eksepsi tim PH terdakwa ditolak, atau setidaknya tidak diterima.
"Menurut hemat kami, tim PH tidak memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan SEJA 004/199 sebagai pedoman surat dakwaan bagi penuntut umum. Dalam SEJA itu, surat dakwaan dikatakan memenuhi syarat secara materil, apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara jelas dan rinci," kata Rio dalam persidangan tersebut.
Menurut Pasal 143 KUHP, kata Rio, maka surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani JPU, memuat secara lengkap identitas para terdakwa, serta memuat uraian tentang kapan dan dimana peristiwa tindak pidana dilakukan.
"Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal tersebut pada ayat 27 di atas, maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, apabila uraian perbuatan dakwaan tidak jelas," sambung jaksa bertubuh besar itu.
Atas dasar tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menolak eksepsi terdakwa.
"Kami mohon kepada majelis agar putusan pokok perkara dapat dilanjutkan," tandasnya.
Komentar