Hakim Larang Sidang Live Kasus Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ada Apa? Ini Bertentangan dengan Konstitusi!

DAILYKLIK.ID, MEDAN – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/4).
Namun, jalannya sidang pemeriksaan saksi justru diwarnai larangan live streaming dari Majelis Hakim, yang memantik protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 2 itu menghadirkan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hanya empat yang hadir untuk diperiksa.
Sebelum sidang dimulai, tim LBH Medan—yang merupakan kuasa hukum dari ratusan guru honorer korban kasus ini—telah bersiap untuk menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui Instagram.
Namun, niat tersebut dihentikan oleh Majelis Hakim. "Kalau mau dokumentasi sebelum sidang silakan, tapi saat sidang berlangsung tidak boleh live," ujar hakim. Alasannya, siaran langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi kesaksian saksi lain yang belum diperiksa.
Komentar