Hakim Larang Sidang Live Kasus Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ada Apa? Ini Bertentangan dengan Konstitusi!
LBH Medan pun mempertanyakan pelarangan tersebut. "Kenapa dulu bisa live, sekarang tidak boleh? Apa yang disembunyikan?" ujar perwakilan LBH.
Mereka menilai tindakan Majelis Hakim bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 153 Ayat (3) KUHAP.
“Kami khawatir sidang ini mengulang pola seperti kasus PPPK di Madina dan Batubara, di mana terdakwa hanya dihukum ringan. Padahal kami meyakini ada lebih dari lima orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
LBH Medan menegaskan bahwa pemantauan publik atas sidang ini penting demi mendorong transparansi dan keadilan. “Konstitusi menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, dan sidang terbuka adalah bentuk nyata dari keterbukaan sistem peradilan,” lanjut Irvan, mengutip pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU. LBH Medan menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan objektif dan membuka aktor utama di balik dugaan korupsi massal ini. (*)








Komentar