JPU Sebut PH Okor Ginting Cs Tak Pahami Dakwaan
Usai pembacaan nota jawaban JPU, Ketua Majelis (KM) Hakim memutuskan, bahwa persidangan ditunda hingga Rabu (4/8/2021) pekan depan, dengan agenda putusan sela, terhadap eksepsi yang diajukan PH terdakwa.
"Untuk putusan sela tersebut, sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Agustus mendatang," pungkas As'ad Lubis.
Selanjutnya 1 2








Komentar